
Lampung Utara, STIS Sultan Fatah (Senin,12/3/2023)– Akreditasi adalah proses penilaian independen yang dilakukan oleh badan akreditasi terakreditasi oleh pemerintah atau organisasi independen. Proses ini dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa institusi pendidikan telah memenuhi standar tertentu dalam memberikan pendidikan yang berkualitas. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tinggi. Dengan adanya akreditasi, sekolah tinggi dipaksa untuk memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BAN-PT. Hal ini memaksa sekolah tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya, sehingga para mahasiswa bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industri.
Bagi para mahasiswa, akreditasi juga memberikan manfaat yang signifikan. Selain menjamin kualitas pendidikan, akreditasi juga mempermudah proses pengakuan gelar yang telah diperoleh baik di dalam maupun di luar negeri. Ini karena akreditasi BAN-PT diakui secara internasional oleh organisasi akreditasi internasional, seperti Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) dan Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB).
Namun, mendapatkan akreditasi bukanlah hal yang mudah. Proses akreditasi BAN-PT melibatkan sejumlah tahapan, seperti self-assessment, pengajuan laporan, dan evaluasi oleh tim asesor. Oleh karena itu, sekolah tinggi harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan akreditasi. Proses ini bisa memakan waktu dan biaya yang cukup besar, tetapi manfaat yang didapatkan jauh lebih besar.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Sultan Fatah Lampung Utara telah selesai melaksanakan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses akreditasi dilakukan pada tanggal 12 sampai 14 Maret 2023 dan dilakukan di gedung STIS Sultan Fatah Lampung Utara. Tim asesor yang hadir adalah Prof. Dr. Rislan Rusli, M.A, pakar akidah filsafat dari UIN Raden Fatah Palembang dan Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag., pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Proses akreditasi dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aspek yang terkait dengan kualitas pendidikan di STIS Sultan Fatah Lampung Utara. Evaluasi dilakukan dengan melihat beberapa kriteria, seperti visi dan misi, kurikulum, fasilitas, sistem pembelajaran, dosen, mahasiswa, dan manajemen. Setelah proses evaluasi selesai dilakukan, STIS Sultan Fatah Lampung Utara menaruh harapan agar memperoleh nilai setinggi-tingginya “Baik Sekali”. mengingat STIS Sultan Fatah merupakan perguruan tinggi yang baru saja berkembang, sehingga perlu peningkatan demi peningkatan dari segala aspek hingga pada waktu yang di targetkan bisa mencapai nilai akreditasi “Unggul”.
Akhir kata, akreditasi sekolah tinggi sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan memiliki sertifikat akreditasi, sekolah tinggi bisa memastikan bahwa mereka memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BAN-PT. Ini memberikan manfaat bagi sekolah tinggi dan para mahasiswanya, serta mempermudah proses pengakuan gelar di luar negeri. Oleh karena itu, sekolah tinggi harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan akreditasi.
(STIS/SF)